sawahlunto – polres Sawahlunto bersama Tim Gabungan Polda Sumbar menggerebek dan memusnahkan tambang ilegal di sepanjang Sungai Ombilin, Rabu (11/3/2026) dini hari.
Sebanyak 128 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra.
Operasi ini merupakan komitmen Polres Sawahlunto untuk hadir di tengah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelum penyergapan, tim gabungan melakukan observasi mendalam di medan yang menantang.Tiga titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang liar berhasil dikepung.Saat penyergapan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi.
Namun, petugas menemukan sejumlah peralatan penambangan seperti box penyaring emas dan pondok semi permanen di bantaran Sungai Ombilin.
Kapolres Sawahlunto memerintahkan pemusnahan seluruh sarana ilegal tersebut di tempat.
Api membumbung tinggi melahap fasilitas penambangan liar sebagai simbol pembersihan wilayah Sawahlunto dari praktik merusak lingkungan.
“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” tegas AKBP Simon yana Putra.
Area tersebut kini telah disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) dan spanduk peringatan keras bertuliskan “Stop Ilegal Mining”.
Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kehadiran jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemko, dan DPRD Sawahlunto di lokasi menunjukkan keseriusan dalam menjaga lingkungan.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya.







