Tutup
NewsPeristiwa

Polresta Padang Tangkap IRT Diduga Curi Handphone

66
×

Polresta Padang Tangkap IRT Diduga Curi Handphone

Sebarkan artikel ini
polresta-padang-tangkap-irt-diduga-curi-handphone
Polresta Padang Tangkap IRT Diduga Curi Handphone

Padang – Seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga membawa kabur satu unit telepon genggam milik warga di kawasan Lubuk Begalung. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, dan polisi menyita ponsel korban sebagai barang bukti.

Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut RD merupakan warga Rawang, Padang Selatan, yang diamankan setelah penyidik menelusuri laporan pencurian yang masuk beberapa hari sebelumnya.“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone,” kata Adrian.

Kasus ini bermula saat korban, Zulkifli, terbangun pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, ia mendapati telepon seluler merek Techno Spark Go miliknya telah hilang dari rumahnya di Jalan By Pass KM 1, Bukik putus, Kelurahan Pampangan Nan XX.

Merasa dirugikan sekitar Rp1,6 juta, Zulkifli lalu melapor ke Polresta Padang. Polisi merespons laporan itu dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penelusuran, petugas mendapat informasi keberadaan RD di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang. Tim Klewang kemudian bergerak ke titik tersebut dan mengamankan RD tanpa perlawanan, saat pelaku disebut sedang bersama anaknya.

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, RD diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan handphone milik korban dan langsung mengamankannya sebagai barang bukti.

Saat ini, RD bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta padang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.