Tutup
Regulasi

Purbaya Revisi Aturan Pembebasan Cukai Etanol untuk Sektor Industri

85
×

Purbaya Revisi Aturan Pembebasan Cukai Etanol untuk Sektor Industri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru untuk mempercepat transisi energi nasional melalui kemudahan pembebasan cukai etil alkohol atau etanol. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan yang diundangkan pada 25 Mei 2026 ini merupakan revisi atas PMK Nomor 82 Tahun 2024. Fokus utama beleid ini adalah menyederhanakan persyaratan administrasi bagi pelaku industri yang melakukan pencampuran etanol dengan produk kilang minyak bumi untuk bahan bakar.

Melalui regulasi ini, pemerintah menambahkan satu ayat baru pada Pasal 8 aturan terdahulu. Poin utamanya adalah mengategorikan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etanol sebagai industri manufaktur atau pengolahan. Dengan status tersebut, perusahaan kini dapat lebih mudah memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas kendala investasi yang dialami PT Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya, pihak Pertamina mengeluhkan rumitnya pengurusan izin, terutama terkait Izin Usaha Industri (IUI) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang bisa memakan waktu hingga tiga tahun per lokasi.

Wakil Direktur PT Pertamina, Oki Muraza, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, penyesuaian regulasi ini sangat krusial untuk memangkas birokrasi perizinan yang selama ini menghambat pengembangan bioetanol di Tanah Air.

Sebagai pendukung teknis, pemerintah juga mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 19206. KBLI ini secara spesifik mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel ke dalam kategori industri pengolahan.

Etanol selama ini dikategorikan sebagai barang kena cukai dengan pengawasan ketat, serupa dengan minuman beralkohol. Namun, mengingat perannya yang strategis dalam penyediaan bahan bakar ramah lingkungan, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan persyaratan khusus bagi industri yang mendukung ketahanan energi nasional tersebut.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Masa penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel Sukuk Tabungan seri ST016 tinggal menyisakan enam hari sebelum ditutup pada Rabu (3/6/2026). Tingginya minat investor terlihat dari penyerapan kuota nasional yang telah mendekati penuh, terutama untuk tenor pendek. Berdasarkan data mitra distribusi, Bareksa per Kamis (28/5), penjualan ST016-T2 telah mencapai 92,59% dari kuota nasional. Sementara itu, ST016-T4 telah…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk semakin memperhatikan struktur pendanaan setelah kenaikan suku bunga acuan (BI Rate). Naiknya suku bunga diproyeksi akan menurunkan minat CIMB Niaga untuk mencari pendanaan wholesale lewat surat utang alias obligasi. Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan mengatakan, penerbitan surat utang ke depannya akan sangat bergantung dari seberapa besar pengaruh kenaikan suku bunga terhadap biaya dana…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Rupiah spot terus melemah pada perdagangan Kamis (28/5/2026) siang. Pukul 12.07 WIB, rupiah spot ada di level Rp 17.876 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,42% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 17.801 per dolar AS. Di Asia, mayoritas mata uang melemah terhadap dolar AS siang ini. Won Korea mencatat pelemahan terdalam yakni 0,49%, disusul rupiah yang melemah 0,42%, ringgit Malaysia melemah 0,35%, baht Thailand…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com Memasuki hari kedua Idul Adha 1447 Hijriah, harga emas produk PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan harga. Hari ini, harga emas Antam anjlok sekitar Rp 31.000 per gram. Di hari sebelumnya, harga emas Antam sudah sempat anjlok. Itu artinya, dalam dua hari berturut-turut, harga emas Antam terkoreksi cukup dalam. Di saat harga emas Antam jatuh, beberapa masyarakat biasanya melakukan pembelian. Namun, ada juga yang…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Pelemahan rupiah yang terus berlanjut membuat investor domestik mulai mempertimbangkan mencari alternatif aset valuta asing (valas) untuk menjaga nilai kekayaan (hedging). Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,03% secara harian ke level Rp 17.801 per dolar AS pada Rabu (27/5/2026). Sepanjang tahun berjalan, rupiah sudah melemah cukup dalam, kisaran 6,8% YTD. Sejalan dengan itu, rupiah juga melemah tajam…