JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru untuk mempercepat transisi energi nasional melalui kemudahan pembebasan cukai etil alkohol atau etanol. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Aturan yang diundangkan pada 25 Mei 2026 ini merupakan revisi atas PMK Nomor 82 Tahun 2024. Fokus utama beleid ini adalah menyederhanakan persyaratan administrasi bagi pelaku industri yang melakukan pencampuran etanol dengan produk kilang minyak bumi untuk bahan bakar.
Melalui regulasi ini, pemerintah menambahkan satu ayat baru pada Pasal 8 aturan terdahulu. Poin utamanya adalah mengategorikan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etanol sebagai industri manufaktur atau pengolahan. Dengan status tersebut, perusahaan kini dapat lebih mudah memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas kendala investasi yang dialami PT Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya, pihak Pertamina mengeluhkan rumitnya pengurusan izin, terutama terkait Izin Usaha Industri (IUI) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang bisa memakan waktu hingga tiga tahun per lokasi.
Wakil Direktur PT Pertamina, Oki Muraza, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, penyesuaian regulasi ini sangat krusial untuk memangkas birokrasi perizinan yang selama ini menghambat pengembangan bioetanol di Tanah Air.
Sebagai pendukung teknis, pemerintah juga mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 19206. KBLI ini secara spesifik mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel ke dalam kategori industri pengolahan.
Etanol selama ini dikategorikan sebagai barang kena cukai dengan pengawasan ketat, serupa dengan minuman beralkohol. Namun, mengingat perannya yang strategis dalam penyediaan bahan bakar ramah lingkungan, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan persyaratan khusus bagi industri yang mendukung ketahanan energi nasional tersebut.







