Tutup
EkonomiPerbankan

Pusat Ambil Alih Kendali Alih Fungsi Lahan Sawah

200
×

Pusat Ambil Alih Kendali Alih Fungsi Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini
pusat-bakal-ambil-kendali-alih-fungsi-lahan-sawah-dari-pemda
Pusat Bakal Ambil Kendali Alih Fungsi Lahan Sawah dari Pemda

Jakarta – Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah di sejumlah provinsi. Langkah ini diambil untuk mempercepat perlindungan lahan sawah berkelanjutan dan menahan laju konversi lahan pertanian.

Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri (permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan 20 provinsi yang pengendalian alih fungsi lahan sawahnya akan langsung berada di bawah kendali pusat.

“Hari ini kami sudah putuskan untuk menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi,” ujar Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Zulhas menambahkan, detail provinsi mana saja yang termasuk dalam daftar tersebut akan diumumkan oleh tim administrasi yang akan mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN.

“Sehingga nanti segala perubahan alih fungsi itu yang 12 provinsi itu sudah berada di pusat, tidak lagi perubahan fungsi lahan sawah itu ada di kabupaten atau kota,” jelasnya.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi tentang percepatan tata ruang untuk lahan sawah berkelanjutan.

Targetnya, regulasi penetapan 20 provinsi tersebut akan rampung pada kuartal I tahun 2026. Sementara untuk 17 provinsi lainnya,targetnya adalah kuartal II tahun 2026,paling lambat juli mendatang.

“Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” tegas Zulhas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nusron Wahid menambahkan,saat ini pemerintah sedang memfinalisasi peraturan menteri tersebut.

“(permen) belum (dikeluarkan), dengan kondisi nanti kan saya akan mengatur tata cara permen yang 8 provinsi kan sudah yang LSD [lahan sawah dilindungi], berarti kita menetapkan yang 12 provinsi kan sudah diputuskan,” kata Nusron.

Nusron menegaskan,pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi lahan sawah di 12 provinsi tambahan tersebut.

Adapun 12 provinsi yang termasuk ke dalam kategori lahan sawah dilindungi (LSD) adalah Aceh, Sumatra utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Nusron menyebutkan, beberapa provinsi seperti Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan merupakan daerah lumbung padi nasional.

“Kalau dari daerah ini yang daerah penting yaitu Sulawesi Selatan sama Lampung, ini yang bener-bener, sama Sumut (Sumatra Utara) yang lumbung padi,” pungkas Nusron.