Padang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra, mengimbau saksi pasangan calon (paslon) untuk tidak membahas kejadian khusus saat pemungutan suara (TPS) dalam Rapat Pleno tingkat Kota Padang.
“Kejadian khusus itu telah disampaikan dalam rapat pleno tingkat kecamatan,” tegas Dorri saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada tingkat Kota Padang, Kamis (5/12/2024).
Dorri menjelaskan, tugas KPU dalam rekapitulasi adalah mentabulasi hasil perolehan suara paslon dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Jika ada keberatan, calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah penetapan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menyampaikan bahwa rapat pleno akan berlangsung selama dua hari, hingga Jumat (6/12/2024).
“Target kami 5 kecamatan per hari, tetapi jika cepat selesai hari ini, besok tinggal pencermatan dan tandatangan penetapan hasil rapat pleno,” ujarnya.
Rapat pleno dihadiri oleh saksi paslon kepala daerah, PPK dari 11 Kecamatan, Bawaslu, forkopimda, insan pers, staf KPU Padang, dan undangan lainnya. Hasil rekapitulasi kecamatan langsung diunggah ke situs infopilkada2024.kpu.go.id.