NewsRegulasi

Rahmat Saleh Minta Pelantikan Kepala Daerah Tak Ditunda

×

Rahmat Saleh Minta Pelantikan Kepala Daerah Tak Ditunda

Sebarkan artikel ini

"Patutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,"

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak tersandung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Kita desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati,” tegas Rahmat di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Desakan ini muncul menyusul adanya rencana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025. Rahmat menilai wacana penundaan tersebut tidak berdasar karena kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK tidak menghadapi masalah hukum.

“Patutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” tuturnya.

Menurut Rahmat, pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana dijadwalkan. “Tidak ada perkara PHPU yang masuk ke MK maupun persoalan hukum lainnya,” ujarnya.

Penundaan pelantikan, kata Rahmat, juga berpotensi menimbulkan kekosongan di sejumlah daerah dan menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin dirasakan masyarakat, masyarakat juga yang rugi,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.

Namun, rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.