Tutup
NewsPendidikan

Ratusan Guru TPQ/MDT Padang Terancam Kehilangan Sertifikasi

98
×

Ratusan Guru TPQ/MDT Padang Terancam Kehilangan Sertifikasi

Sebarkan artikel ini
karena-pindah-mengajar,-ratusan-guru-tpq/mdt-di-kota-padang-terancam-tak-bisa-terima-sertifikasi
Karena Pindah Mengajar, Ratusan Guru TPQ/MDT di Kota Padang Terancam Tak Bisa Terima Sertifikasi

Padang – Ratusan guru TPQ/MDT di Kota Padang terancam tidak bisa menerima dana sertifikasi meski dinilai telah memenuhi persyaratan. Kendala itu muncul setelah terbit Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur penerimaan dana sertifikasi Guru Taman Pendidikan al Quran/Ta’limul Quran Lil Aulad dan Madrasah Diniyah Takmiliyah penerima sertifikasi tahun 2024-2028.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, guru TPQ/MDT tidak lagi bisa menerima dana sertifikasi karena tidak mengajar di tempat yang sama saat mengikuti dan memperoleh sertifikat sertifikasi.

Menurut keterangan Bagian Kesra Kota Padang, Zul Afi Lubis, pada Selasa (14/4/2026), guru yang pindah mengajar otomatis tidak lagi menerima dana sertifikasi dari Pemko Padang.

Ia menjelaskan, dasar tidak diberikannya dana sertifikasi kepada guru-guru tersebut adalah karena pindah atau berhenti mengajar. “Ini sudah ketentuan dari Bagian Hukum Pemko Padang,” katanya.

Ia menambahkan,jika para guru TPQ/MDT itu tetap ingin menerima dana sertifikasi,maka harus dilakukan sertifikasi ulang di tingkat kecamatan dengan SK Wali Kota yang baru.

Seorang guru yang enggan disebut namanya mengaku kecewa atas kebijakan itu.Ia mengatakan telah puluhan tahun mengajar di MDT, bahkan sejak masa ketika guru Madrasah Diniyah Takmiliyah/Taman Pendidikan Al Quran belum mendapat perhatian pemerintah.

Ia berharap dana sertifikasi bisa menjadi tambahan ekonomi bagi keluarganya. Selama ini, menurut dia, honor sebagai guru MDT hanya mencapai ratusan ribu rupiah.

Ia tidak menampik bahwa menjadi guru mengaji memang membutuhkan keikhlasan dengan moto “ikhlas beramal”. Namun, sebagai manusia biasa, ia juga merasa perlakuan itu tidak adil ketika guru TPQ/MDT lain tetap menerima dana sertifikasi.

“Padahal kami sama-sama aktif mengajar dan juga aktif dalam kegiatan yang diadakan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pindah mengajar bukan keinginannya, melainkan karena sakit yang membuatnya sering absen mengajar. Seiring waktu, jumlah murid yang mengaji di tempat ia mengajar juga semakin berkurang hingga MDT tempat ia mengikuti sertifikasi akhirnya tidak lagi aktif.