Jakarta – Profesi akuntan publik akan menghadapi perubahan besar seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi ini memperkuat pelaporan keuangan dan pengawasan lintas instansi.
Hal ini mengemuka saat Grand Launching KAP GIAR (Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan). PP 43 Tahun 2025 dinilai akan memengaruhi praktik akuntansi secara struktural.
Dalam talk show bertajuk “Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan”, sejumlah pemangku kepentingan membahas arah profesi akuntan publik ke depan.
Sistem pelaporan keuangan akan menuju mekanisme satu pintu (One-Gate System). Data dan laporan keuangan akan terintegrasi dan dapat diakses oleh berbagai lembaga negara.
Akuntan publik dituntut memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan teknologi, analisis data, dan standar transparansi yang lebih tinggi.
PP 43 Tahun 2025 mewajibkan peningkatan standar pelaporan bagi berbagai sektor usaha. Hal ini diprediksi akan meningkatkan kebutuhan akan jasa akuntan publik.
KAP GIAR menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi dan teknologi. Mereka juga membuka ruang pembelajaran bagi talenta baru.
“Di era PP 43 ini, anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia,” ujar partner KAP GIAR, Muhamad Mansur.
Ketua PUSAKAFI, Mohamad Mahsun, menekankan pentingnya integritas akuntan publik. Tanggung jawab profesi kini berada dalam sorotan lintas instansi secara real-time.
“Integritas seorang Akuntan publik adalah keutamaan,” tegas Mohamad mahsun. “Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik.”







