Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus gagal bayar yang menjerat perusahaan tersebut. Pemblokiran ini dilakukan untuk menganalisis transaksi yang terindikasi tindak pidana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi penghentian transaksi pihak-pihak terkait DSI. Hasil analisis akan diserahkan kepada penegak hukum untuk proses selanjutnya.
Informasi pemblokiran rekening DSI ini pertama kali diungkap oleh Paguyuban Lender DSI melalui akun Instagram @paguyubanlenderdsi. Mereka menyebutkan bahwa DSI menyatakan rekeningnya dibekukan oleh OJK dan PPATK, sehingga perusahaan tidak dapat membayar sisa utang.
“Penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum RUPD (Rapat Umum Pemberi Dana),” tulis akun @paguyubanlenderdsi. Para lender mengklaim DSI hanya memiliki Rp 450 miliar untuk mengembalikan dana, padahal kewajiban yang belum dibayar mencapai Rp 1,4 triliun.
Dalam surat yang diunggah Paguyuban Lender, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menjelaskan bahwa PPATK memblokir beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow, sejak 16 Desember 2025.
Pemblokiran ini menghambat operasional perusahaan, termasuk penerimaan pembayaran dari borrower dan penyaluran dana kepada lender. Per 8 Desember 2025, total dana lender mencapai Rp 4,46 triliun dengan 14.097 lender aktif. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 2,99 triliun.
Manajemen DSI membenarkan surat tersebut dan status pemblokiran rekening escrow utama oleh PPATK.
“PT DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka, sehingga dana yang ada di rekening tersebut bisa segera di distribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” kata manajemen DSI dalam keterangan tertulis.
Saat ini, DSI masih beroperasi dengan status sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK sejak 15 Oktober 2025. DSI tidak diperkenankan menerima pendanaan baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru ke borrower. Kegiatan lain seperti penagihan kepada borrower, penjualan aset agunan, serta pendistribusian dana ke lender tetap berjalan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.







