Padang – Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai hari ini, Senin 21 September 2020.
Sanksi diberlakukan setelah kurang lebih satu minggu disosialiasikan kepada masyarakat sejak disahkan DPRD.
Wakil Walikota Padang, Hendri Septa bersama Satpol PP terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Padang pada pada Sabtu, 19 September 2020 malam hingga Minggu, 20 September 2020 dini hari. Diharapkan masyarakat mematuhi protokol pencegahan covid-19.
” Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat Semenjak Perda ini disahkan oleh gubenur, maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu, 20 September 2020.
Saat turun ke lapangan tim yang terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat keramaian, seperti ke pusat- pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.
Perda adaptasi kebiasaan baru telah disahkan oleh pemerintahan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten Kota yang ada di Sumbar termasuk kota Padang. Dalam sosialisasi pada tersebut Wawako bersama tim menghimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan.
Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak, maka perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan covid-19 ini. Diharapkan dengan begitu, Kota Padang bisa menjadi zona hijau.
“Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi namun dihimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19, kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktifitas secara normal,” katanya.
Diketahui dalam Perda tersebut ada kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak. Jika ada yang melanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB Provinsi Sumbar, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.
“400 personil telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini, tentu kedepannya kita akan lakukan penindakan, bagi yang tidak mematuhi,” katanya.
Penindakan akan dilakukan bersama tim yang terlibat, dan diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah diatur di dalam Perda AKB tersebut.