Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum di sejumlah titik kota, Rabu (13/5/2026) pagi. Operasi ini dilakukan setelah pengawasan rutin masih menemukan pelanggaran serupa di lapangan.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengerahan personel dari Bidang Ketertiban umum dan unsur gabungan Satpol PP. Petugas menyisir kawasan Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh.Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, hingga Selasar Pasar Raya.
Kasat Pol PP Kota Padang chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya masih mendapati pedagang yang kembali memakai area terlarang untuk berjualan meski sebelumnya sudah diberikan imbauan dan peringatan. “Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik,” ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah perlengkapan dagangan, di antaranya payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, dan peralatan lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada PPNS satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.Chandra menegaskan, penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan ruang publik tetap bisa digunakan masyarakat. Ia meminta para pedagang lebih disiplin dan tidak lagi menjadikan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat berjualan. “Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” kata dia.







