Jakarta – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok. Bahan berbahaya itu terdeteksi saat pemeriksaan sebuah kontainer yang hendak dikirim ke manila, Filipina, pada 21 April 2026.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Mei 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya dan beracun yang dinilai mengancam kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan.
Dalam kegiatan itu hadir sejumlah pejabat, di antaranya Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ichlas Maradona, Kabid Humas Budhi Hermanto, Dirreskrimsus Vicktor D. Mackbon, serta kasubdit IV Tipidter Anton hermawan.
Adhang menegaskan, temuan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang berisiko tinggi. Ia menyebut merkuri termasuk komoditas yang mendapat perhatian khusus karena dampaknya yang serius.
“Barang seperti merkuri berisiko besar bagi kesehatan dan lingkungan,karena itu kami memberi atensi penuh,” ujar Adhang.
Pemeriksaan awal menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor dan isi kontainer. Saat dilakukan pengecekan fisik, petugas menemukan 760 botol cairan merkuri bermerek “Mercury Gold” yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet.
Seluruh barang bukti itu diperkirakan memiliki berat total 760 kilogram.







