Tutup
News

Tanah Ulayat Pasar Syarikat: Niniak Mamak Blokir Sertifikat?

318
×

Tanah Ulayat Pasar Syarikat: Niniak Mamak Blokir Sertifikat?

Sebarkan artikel ini
niniak-mamak-koto-nan-ompek-tolak-kesepakatan-kan-dengan-pemko-soal-pasar-syarikat-payakumbuh
Niniak Mamak Koto Nan Ompek Tolak Kesepakatan KAN Dengan Pemko Soal Pasar Syarikat Payakumbuh

payakumbuh – Sengketa tanah ulayat Pasar Syarikat di payakumbuh masih berlarut. meski KPK RI telah memfasilitasi kesepakatan, sebagian Niniak Mamak Koto Nan Ompek tetap menuntut pertemuan terbuka.

Pemko Payakumbuh mengklaim masalah ini sudah selesai.Klaim itu didasarkan pada risalah rapat koordinasi yang ditandatangani di KPK RI pada 22 Desember 2025.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh sebagian Niniak Mamak. Mereka merasa tidak dilibatkan secara luas dalam proses kesepakatan.

Salah seorang Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek, Dr. Anton Permana Dt. Hitam, menegaskan bahwa kesepakatan yang ada bersifat personal. Menurutnya, kesepakatan itu tidak mewakili nagori Koto Nan ampek sebagai pemilik hak tanah ulayat.

“Kami tidak anti pembangunan, justru senang Pasar Syarikat dibangun kembali,” ujar Anton Permana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

“Namun, sebagai pemilik hak tanah ulayat, kami meminta rapat terbuka yang setara dengan Wali Kota, agar ada kesepakatan yang adil,” lanjutnya.

Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek menyatakan siap menempuh jalur hukum. Langkah ini akan diambil jika Pemko Payakumbuh dan BPN memaksakan penerbitan Sertifikat hak Pakai.

“Konstitusi menjamin pengakuan atas hak tanah ulayat,” tegas Anton Permana, merujuk pada pasal 18 (ayat) b dan 6 tentang hak asal usul, serta UUPA nomor 5 tahun 1960.

Menurut Anton Permana, perbedaan prinsip dan cara pandang antara pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Koto Nan Ampek harus diselesaikan melalui musyawarah adat yang terbuka dan transparan.

“Ketua KAN hanya bersifat administratif. Setiap pengambilan keputusan harus melalui musyawarah mufakat bersama,” jelasnya.

Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek telah mengirimkan Surat Permohonan Pemblokiran kepada Kantor BPN Payakumbuh. Tujuannya untuk mencegah penerbitan surat kepemilikan Hak Pakai atas tanah ulayat tersebut.

“Permasalahan ini bukan tentang rekonstruksi pasar, tetapi tentang perjuangan hak tanah ulayat,” tegas Anton Permana.

Tim advokasi Niniak Mamak berencana berangkat ke Jakarta. Mereka akan berkonsultasi dengan Tim Satgas Mafia Tanah, BPN, Kemendagri, dan Kejagung untuk mencari solusi terbaik.