BisnisEkonomiPerbankan

Tiffany & Co Lunasi Tagihan Kepabeanan Senilai Rp97,49 Miliar

145
×

Tiffany & Co Lunasi Tagihan Kepabeanan Senilai Rp97,49 Miliar

Sebarkan artikel ini
purbaya-sebut-tiffany-dan-co-janji-bayar-utang-bea-plus-denda-rp97,49-m
Purbaya Sebut Tiffany dan Co Janji Bayar Utang Bea plus Denda Rp97,49 M

Jakarta – Perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co berkomitmen melunasi tagihan kepabeanan dengan total nilai mencapai Rp97,49 miliar. Kewajiban tersebut muncul setelah pemerintah mendapati adanya pelanggaran dalam proses impor barang yang dilakukan perusahaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, nominal tagihan sebesar Rp97,49 miliar tersebut sudah mencakup sanksi administratif berupa denda senilai Rp78,50 miliar. Ketetapan itu diterbitkan pemerintah berdasarkan hasil audit atas temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait impor barang yang belum dilaporkan.

Terkait kesiapan tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal itu diungkapkan Purbaya saat meninjau langsung gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, pada Senin (8/6).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan operasional toko kembali berjalan normal pasca-penyelesaian masalah administrasi. Purbaya menekankan bahwa pemerintah berkomitmen terus mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan, serta akuntabilitas dalam setiap fungsi pengawasan.

“Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Purbaya.

Menurutnya, langkah tegas ini sangat krusial untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha. Di akhir pernyataannya, Purbaya juga mengimbau agar seluruh pelaku bisnis tertib memenuhi kewajiban regulasi, karena kepatuhan adalah kunci utama dalam membangun ekosistem ekonomi yang berdaya saing.