Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan situs Tunasdigital.id sebagai panduan bagi masyarakat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Situs ini menjadi rujukan bagi orang tua untuk mengetahui batasan akses anak di dunia maya.
Tujuannya adalah agar anak-anak dapat memanfaatkan platform digital secara sehat dan aman.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan Tunasdigital.id adalah wujud komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak.
“Tunasdigital.id penegasan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital,” ujar Fifi di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
“situs ini kami siapkan sebagai rujukan yang mudah dipahami oleh orang tua dan keluarga tentang bagaimana mendampingi anak di era digital,” imbuhnya.
Tunasdigital.id menyediakan panduan praktis mengenai cara mengenali risiko konten berbahaya. Selain itu,juga memberikan pemahaman tentang batasan usia penggunaan aplikasi dan game online.
Serta,cara mendampingi anak menggunakan gawai (gadget) secara sehat.
“Tunasdigital.id menjadi kanal pengetahuan bagi orang tua untuk memahami bagaimana membimbing anak di era digital,” jelas Fifi.
“Bukan untuk membatasi anak menggunakan teknologi, tetapi menunda akses sampai anak benar-benar siap,” tambahnya.
Situs ini menyajikan informasi kebijakan hingga materi edukasi yang aplikatif mengenai upaya pelindungan anak di ruang digital.
Tunasdigital.id memuat rekomendasi aplikasi dan permainan yang sesuai usia anak. Juga, panduan memilah konten digital, saran pengasuhan anak di era digital, serta cara melindungi data pribadi anak dari risiko eksploitasi atau pelecehan di internet.
Fifi berharap Tunasdigital.id menjadi ruang belajar bersama bagi orang tua.
“Di sini, mereka bisa menemukan penjelasan sederhana tentang kebijakan, sekaligus panduan nyata yang bisa langsung dipraktikkan di rumah,” terangnya.
Peluncuran Tunasdigital.id dilakukan dalam acara “Aman dan Sehat Digital Sejak Dini” pada November 2025.
Situs ini mendukung penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan yang mencakup pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi akan diberlakukan bertahap mulai 28 Maret 2026.






