Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tidak melarang pasangan calon (paslon) membawa ponsel saat debat.
Hal ini menanggapi viralnya tindakan seorang calon dalam Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024 yang menggunakan ponsel saat debat.
“KPU Sumbar tidak melarang paslon membawa HP (smartphone) atau contekan ke atas mimbar pada saat debat,” ujar Ory, Komisioner KPU Sumbar, di Padang, Kamis (21/11/2024).
Namun, Ory menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan debat, pelaksana kegiatan meminta agar paslon tidak membawa perangkat smartphone.
Hal ini dikarenakan adanya potensi efek radiasi dari sinyal yang dapat mengganggu perangkat audio.
“Karena, akan ada efek radiasi dari sinyal, itu berpotensi menganggu sistem mic, dan sound system yang digunakan oleh paslon,” jelas Ory.
Menurut Ory, gangguan tersebut dapat merugikan paslon itu sendiri.
“Sehingga yang rugi tentu paslon itu sendiri. Kita tahu, (karena) saat debat berlangsung, paslon menjawab pertanyaan dan memberikan tanggapan dengan waktu yang relatif terbatas,” katanya.
Sebelumnya, beredar perbincangan di media sosial tentang seorang paslon dalam Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024 pada Selasa (19/11/2024) yang terlihat menggunakan smartphone.
Hal ini memicu pertanyaan dari warganet mengenai boleh tidaknya menggunakan ponsel saat debat berlangsung.