NewsRegulasi

Waspada Terhadap Penipuan Mengatasnamakan OJK Institute

×

Waspada Terhadap Penipuan Mengatasnamakan OJK Institute

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Peringatkan Penipuan Mengatasnamakan OJK Institute

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan OJK Institute. Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan bahwa pihak tersebut tidak berafiliasi dengan OJK Institute dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap tindakan penipuan yang dilakukan atas namanya.

“Maka dengan ini kami menyatakan bahwa pihak tersebut bukan berasal dari OJK Institute,” kata OJK dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, 25 Oktober 2023.

OJK juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk penipuan melalui telepon dan WhatsApp yang mengatasnamakan pegawai OJK.

Jika masyarakat menemui modus penipuan semacam itu, OJK mendorong mereka untuk segera melaporkannya. Laporan dapat dikirimkan melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

“Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan,” pesan OJK.

OJK juga mencatat bahwa modus-modus penipuan semakin bervariatif seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat.

Data OJK menunjukkan bahwa sejak tahun 2013 hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima 72.618 aduan terkait dengan modus penipuan seperti skimming, phishing, social engineering, dan sniffing, yang merupakan 6,5 persen dari total aduan yang masuk sebanyak 1.116.175 layanan.

Selain itu, kerugian yang diakibatkan oleh penanaman modal ilegal pada periode 2018 hingga 2022 mencapai Rp126 triliun.

OJK bersama dengan anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga berkomitmen untuk terus menangani penanaman modal ilegal dan pinjaman online ilegal.

Hingga 31 Mei 2023, SWI telah berhasil menghentikan kegiatan 15 entitas yang melakukan penawaran penanaman modal tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 jaringan pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan entitas ilegal tersebut.

OJK menyoroti bahwa salah satu penyebab penipuan online yang marak adalah tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang masih rendah di kalangan masyarakat. Tingkat inklusi keuangan mencapai 85,10 persen pada tahun 2022, sementara tingkat literasi baru mencapai 49,68 persen.

OJK berpendapat bahwa situasi ini meningkatkan risiko bahwa masyarakat menggunakan produk keuangan tanpa pemahaman yang memadai, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah pengaduan yang masuk ke OJK dan SWI.

“Ini menandakan bahwa sebagian masyarakat masih belum memahami produk dan layanan keuangan dengan baik,” ujar OJK.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

Satu TPS di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi pada 22 April 2025, menyusul temuan tiga pemilih ilegal pada PSU sebelumnya