BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, mendesak jajaran hakim untuk memberikan perlindungan hukum maksimal bagi para pejuang lingkungan, masyarakat adat, serta jurnalis dari ancaman kriminalisasi. Seruan ini disampaikan saat memberikan materi dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim di Bogor, Senin (3/8).
Jumhur menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurutnya, peradilan harus menjadi benteng bagi kelompok yang memperjuangkan kelestarian bumi dari jeratan hukum yang tidak berdasar.
Selain aspek perlindungan, Jumhur menekankan pentingnya paradigma pemulihan ekosistem dalam setiap putusan pengadilan. Ia menyatakan bahwa sanksi bagi pelanggar lingkungan tidak cukup hanya berupa hukuman pidana atau denda.
Putusan hakim harus mampu menjamin perbaikan kondisi lingkungan yang rusak, sebagaimana diatur dalam UU PPLH dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Penegakan hukum juga harus berbasis sains dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab mutlak.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan kesiapannya menjadi mitra Mahkamah Agung dalam penyediaan data ahli. Dukungan ini diberikan tanpa mengintervensi independensi peradilan dalam memutus perkara.
Seruan ini muncul di tengah maraknya laporan mengenai kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di Indonesia. Human Rights Watch (HRW) dalam laporan terbarunya menyoroti penggunaan instrumen hukum untuk membungkam warga yang memprotes deforestasi dan perampasan tanah adat.
HRW menyoroti praktik penggunaan berbagai undang-undang, seperti UU Perkebunan hingga UU Cipta Kerja, untuk menjerat warga melalui gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Laporan tersebut disusun berdasarkan penelaahan terhadap 15 kasus yang dianggap mencerminkan upaya pembungkaman aktivis.
Meskipun banyak perkara akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, para pejuang lingkungan tetap terdampak secara signifikan. Mereka harus menghabiskan waktu dan sumber daya selama berbulan-bulan untuk membela diri dari tuntutan yang dinilai tidak berdasar.
Direktur Asia HRW, Elaine Pearson, menyatakan bahwa pemerintah kerap menggunakan tuduhan pidana untuk menekan masyarakat adat yang menolak penggusuran paksa. Praktik ini dinilai menghambat partisipasi publik dalam perlindungan sumber daya alam.
Di sisi lain, upaya pelestarian terus digalakkan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan. Salah satunya melalui aksi reboisasi penanaman pandan laut oleh SMKS St. Antonio Io Kufeu untuk mencegah ancaman longsor.
Keberhasilan penegakan hukum lingkungan kini menjadi sorotan krusial bagi masa depan ekologi nasional. Jumhur berharap putusan hakim yang adil dapat menjaga hutan, sungai, dan danau sebagai warisan bagi generasi menuju Indonesia Emas 2045.






