Energi

PT Freeport Indonesia Targetkan Perpanjangan Izin Usaha Tambang Segera Terbit

46
×

PT Freeport Indonesia Targetkan Perpanjangan Izin Usaha Tambang Segera Terbit

Sebarkan artikel ini
Aktivitas operasional tambang PT Freeport Indonesia di kawasan Grasberg, Papua Tengah.
PT Freeport Indonesia menanti kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan di kawasan Grasberg agar operasional tetap berjalan pasca-2041.

JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah menanti kepastian pemerintah terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di kawasan Grasberg, Papua Tengah. Perusahaan berharap proses perizinan tersebut dapat segera rampung untuk menjamin keberlanjutan operasional tambang melampaui tahun 2041.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan bahwa percepatan persetujuan izin menjadi sangat krusial. Hal ini mengingat pengembangan tambang bawah tanah memerlukan waktu pengerjaan yang panjang, yakni sekitar 15 tahun.

“Kalau dari kami harapannya lebih cepat lebih bagus. Sebab pengembangan tambang bawah tanah itu memerlukan waktu yang lama,” ujar Tony di Jakarta, Sabtu (8/8).

Pihak PTFI diketahui telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK tersebut sejak pertengahan Juni 2026. Saat ini, dokumen permohonan masih dalam tahap peninjauan dan verifikasi kelengkapan syarat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagai prasyarat utama, PTFI telah merampungkan nota kesepahaman (MoU) terkait divestasi saham tambahan. Regulasi mewajibkan perjanjian tersebut ditandatangani sebelum IUPK diterbitkan oleh pemerintah.

Pada Februari 2026, Freeport McMoran (FCX) dan PTFI telah menyepakati komitmen divestasi dengan Pemerintah Indonesia. Perjanjian tersebut mengatur perpanjangan hak operasi berdasarkan umur sumber daya di kawasan mineral Grasberg setelah masa berlaku saat ini berakhir pada 2041.

Dalam skema tersebut, FCX berkomitmen melepas kepemilikan saham sebesar 12 persen kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya. Pelepasan ini akan dilakukan segera setelah IUPK pasca-2041 resmi diterbitkan.

Saat ini, FCX memegang 48,76 persen saham di PTFI yang akan dipertahankan hingga 2041. Setelah proses divestasi rampung, kepemilikan saham FCX di PTFI akan berkurang menjadi 37 persen mulai tahun 2042.

FCX menyatakan bahwa pihak yang mengakuisisi saham tersebut nantinya akan mengganti biaya proporsional sesuai nilai buku untuk investasi. Langkah ini dinilai sebagai upaya memastikan keberlanjutan operasi berskala besar bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, perpanjangan IUPK ini diproyeksikan membuka peluang pertumbuhan baru melalui pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg. FCX menegaskan bahwa seluruh ketentuan yang telah disepakati sangat bergantung pada penerbitan revisi IUPK oleh pemerintah.

Sebelumnya, PTFI juga terus menunjukkan komitmennya dalam pembangunan berkelanjutan di wilayah operasionalnya. Salah satunya diwujudkan melalui hibah 11 kilometer pipa kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memperluas akses air bersih bagi ribuan warga.

Di sisi lain, kepastian izin usaha pertambangan kini menjadi sorotan nasional. Sejumlah daerah, seperti Kalimantan Timur dan Bengkulu, tengah menghadapi tantangan serupa terkait perpanjangan IUP yang berdampak langsung pada ribuan pekerja tambang serta optimalisasi pendapatan asli daerah.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, misalnya, telah mulai memperketat aturan perpanjangan 43 izin tambang dengan kewajiban pelunasan pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan sektor pertambangan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.