Energi

Kemendag Revisi Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang Tunggu Usulan ESDM

46
×

Kemendag Revisi Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang Tunggu Usulan ESDM

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekspor logam tanah jarang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan revisi aturan ekspor logam tanah jarang masih menunggu usulan teknis dari Kementerian ESDM.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah memproses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata kelola ekspor logam tanah jarang (LTJ). Langkah ini diambil untuk merespons kendala teknis dalam pengiriman komoditas tambang yang mengandung mineral ikutan tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa instansinya sedang menunggu usulan teknis final dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi antarlembaga telah dilakukan secara intensif untuk memastikan regulasi baru ini mampu menjawab tantangan di lapangan.

Pembaruan aturan ini merujuk pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023. Aturan tersebut secara khusus mengatur daftar barang yang dilarang untuk diekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa revisi diperlukan karena LTJ sering ditemukan sebagai mineral ikutan dalam proses pertambangan. Secara teknis, pemisahan unsur-unsur kimia LTJ di alam tidak bisa dilakukan secara sempurna hingga 100 persen.

Ketidakpastian regulasi ini sebelumnya berdampak pada terhambatnya kegiatan ekspor produk pertambangan. Pemerintah kini berupaya mendetailkan perincian teknis mengenai kandungan LTJ agar tidak menghambat arus ekspor komoditas utama.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat bahwa hingga akhir Juli 2026, terdapat sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) yang belum terbit. Kondisi ini dipicu oleh kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif pada produk ekspor.

Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah, mengungkapkan bahwa pengujian belum optimal karena keterbatasan alat dan kesiapan teknis di lapangan. Hal ini menyebabkan dokumen verifikasi independen yang menjadi syarat ekspor tertahan di berbagai perusahaan surveyor.

Masalah administratif ini sempat menghentikan pengiriman komoditas dari sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung. Meski demikian, situasi dikabarkan mulai membaik dengan kembali berjalannya pengiriman produk olahan seperti nikel dan bauksit.

Sektor logam tanah jarang merupakan komponen vital bagi industri teknologi tinggi global. Mineral ini menjadi bahan baku utama untuk pembuatan kendaraan listrik, baterai, magnet permanen, hingga perangkat elektronik canggih.

Di sisi lain, tata kelola pertambangan mineral non-logam saat ini tengah menjadi sorotan penegak hukum. Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam oleh PT PMM untuk periode 2018-2019.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah pejabat di lingkungan Bea Cukai Pangkalpinang. Kasus ini menambah kompleksitas pengawasan terhadap alur ekspor mineral yang saat ini sedang dibenahi oleh pemerintah pusat melalui revisi regulasi.

Pemerintah berkomitmen agar revisi Permendag ini mampu menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan kepatuhan hukum. Hingga saat ini, Kemendag belum menetapkan jadwal resmi kapan aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan.