Tutup
NewsRegulasi

Besaran Gaji ke-13 ASN, Lihat Disini !

434
×

Besaran Gaji ke-13 ASN, Lihat Disini !

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah bakal segera mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat.

Besaran gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Menurut PP tersebut, gaji ke-13 dihitung sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Adapun besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja PNS.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada Juli 2022. “Pencairan gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan paling cepat bulan Juli 2022,” kata Isa.

Adapun estimasi besaran gaji ke-13 PNS untuk golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.651.850,00. Sementara untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun, diperkirakan akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp6.353.000,00.

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan diterima oleh pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. “Tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas juga diberikan kepada pejabat negara, pegawai non-PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan PPPK,” kata Isa.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…