Jakarta – Pemerintah bakal segera mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat.
Besaran gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Menurut PP tersebut, gaji ke-13 dihitung sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Adapun besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada Juli 2022. “Pencairan gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan paling cepat bulan Juli 2022,” kata Isa.
Adapun estimasi besaran gaji ke-13 PNS untuk golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.651.850,00. Sementara untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun, diperkirakan akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp6.353.000,00.
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan diterima oleh pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. “Tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas juga diberikan kepada pejabat negara, pegawai non-PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan PPPK,” kata Isa.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.