Tutup
News

Puan Jamin Pembahasan RUU KUHAP: Terbuka, Tidak Terburu-buru

257
×

Puan Jamin Pembahasan RUU KUHAP: Terbuka, Tidak Terburu-buru

Sebarkan artikel ini
puan-pastikan-pembahasan-ruu-kuhap-terbuka-dan-tak-terburu-buru
Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara transparan dan tanpa tekanan waktu.

Puan Maharani menjelaskan bahwa Komisi III DPR akan melibatkan para ahli dan perwakilan masyarakat dalam setiap tahapan revisi KUHAP. “Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” ujarnya seusai Rapat Paripurna di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).Menurut Puan, Komisi III DPR secara aktif mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mengumpulkan berbagai perspektif dari masyarakat. “Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.Saat ini, RUU KUHAP yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah memasuki tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah melalui pembahasan oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Pada tahap Timus dan Timsin, fokus pembahasan RUU KUHAP adalah pada aspek redaksional.

Puan menekankan bahwa kualitas produk hukum menjadi prioritas utama,sehingga pembahasan RUU KUHAP tidak akan dipercepat. DPR berjanji akan segera mengumumkan hasil pembahasan kepada publik setelah proses selesai. “Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” tegas Puan.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menyerap aspirasi terkait RUU KUHAP. DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum tahun 2026, mengingat keterkaitannya dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan bahwa draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk finalisasi setelah aspek redaksional diselesaikan. Komisi III DPR juga membuka peluang untuk mengakomodasi usulan substansi dari kelompok sipil dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, dengan syarat disetujui oleh seluruh fraksi.