Tutup
News

Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

238
×

Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

Sebarkan artikel ini
puan-minta-menbud-jelaskan-soal-penetapan-hari-kebudayaan-17-oktober:-jangan-timbulkan-polemik
Puan Minta Menbud Jelaskan soal Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober: Jangan Timbulkan Polemik

JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti penetapan hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada 17 Oktober. Puan meminta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk memberikan penjelasan mendalam terkait dasar penetapan tersebut, mengingat potensi polemik yang mungkin timbul.

Puan menyampaikan permintaan tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025). “Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Puan, kebudayaan merupakan identitas bangsa yang bersifat global. Ia menilai Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. “Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif,” tutur mantan Menko PMK itu.

Puan mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kebudayaan, harus memiliki landasan yang kuat dan tidak memicu perpecahan. “Dan ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” ungkap Puan.

Lebih lanjut,Puan menekankan bahwa keputusan terkait kebudayaan harus mempertimbangkan nilai-nilai lintas waktu dan generasi. “Dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” tegas Puan.Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025. Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih karena pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.