Tutup
News

Pemerintah Libatkan OMS dan Akademisi Susun Aturan Baru Lindungi PMI

307
×

Pemerintah Libatkan OMS dan Akademisi Susun Aturan Baru Lindungi PMI

Sebarkan artikel ini
cegah-praktik-agen-nakal-dan-biaya-ilegal,-pemerintah-gandeng-oms-hingga-akademisi-rumuskan-aturan-baru-perlindungan-pmi
Cegah Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal, Pemerintah Gandeng OMS hingga Akademisi Rumuskan Aturan Baru Perlindungan PMI

Jakarta – pemerintah berupaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran indonesia (PMI) melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggandeng sejumlah pihak untuk menyusun aturan ini.

Belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi dilibatkan dalam proses penyusunan.

Keterlibatan OMS dinilai penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja migran, Leon Alpha Edison, menegaskan komitmen pemerintah.

“Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita,” ujar Leon,jumat (5/9/2025).

Penyusunan Perpres ini dilakukan setelah masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024 berakhir pada 31 Desember 2024.Pergeseran koordinasi isu PMI ke Kemenko PM menjadi momentum untuk merombak aturan secara komprehensif.

“Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi,” kata Leon.

Pemerintah menyadari pentingnya partisipasi masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan yang otentik.

“Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari hulu sampai hilir,” tambahnya.

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 3,9 juta PMI bekerja di luar negeri, dengan kontribusi remitansi mencapai US$15,7 miliar atau setara Rp 248,8 triliun.

Namun, PMI masih menghadapi berbagai tantangan, seperti praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang tinggi, dan akses jaminan sosial yang belum optimal.

Perpres baru ini akan fokus pada penyusunan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) dengan sanksi tegas.

Selain itu, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi calon PMI (CPMI), serta integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa juga menjadi perhatian.

Pemerintah juga akan mendorong program kewirausahaan dan akses pekerjaan bagi purna PMI.

“Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan,” ungkap leon.

Proses konsultasi publik akan terus berlanjut untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum Perpres pengganti ini dirampungkan.