Jatinangor – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal hasan, menegaskan sertifikasi halal adalah kunci memperkuat ekonomi daerah. Hal ini juga untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Acara berlangsung di Kampus IPDN Jatinangor,Sumedang.
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, kebijakan wajib sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi daerah.
“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas,” ujarnya di Jatinangor, Rabu (29/10).
Ia menambahkan, produk halal akan lebih mudah diterima di pasar global. Hal ini akan memperkuat daya saing ekonomi daerah.
Ahmad Haikal Hasan juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan sertifikasi halal. Terutama melalui fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro kecil (UMK) dan integrasi kebijakan daerah dalam ekosistem halal nasional.
“Halal hari ini bukan lagi sekadar urusan agama saja, tapi sudah bermetamorfosa menjadi symbol of health, symbol of quality, symbol of clean,” katanya.
Target Indonesia menjadi pusat halal dunia adalah bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan Wajib Halal diterapkan secara menyeluruh sebagai langkah membangun fondasi ekonomi halal nasional.
“Pada masa Presiden prabowo ini (sertifikasi) halal menjadi mandatori,” tegasnya.
Ahmad haikal Hasan juga menyoroti pentingnya sosialisasi, kolaborasi, perbaikan regulasi, dan digitalisasi layanan halal. Digitalisasi dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan transparansi dan efisiensi layanan, serta mencegah pungutan liar dalam proses sertifikasi.
Untuk tahun 2025-2029, arah kebijakan BPJPH berpedoman pada RPJMN 2025-2029. Hal ini mendukung penguatan ekosistem halal dan transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal.
Ia menekankan bahwa implementasi wajib halal harus hadir di seluruh lini kehidupan sosial dan ekonomi. Serta menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
BPJPH optimistis,dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,ekosistem halal Indonesia akan semakin kokoh,inklusif,dan berdaya saing. Ini mendukung pencapaian Indonesia sebagai pusat halal dunia.







