Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 38 daerah pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Keputusan ini langsung menuai penolakan dari kalangan buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim menyatakan penolakan mereka terhadap UMK 2026 dengan sejumlah alasan mendasar.
Wakil Sekretaris KSPI Jatim, Nuruddin Hidayat, mengungkapkan lima poin utama yang menjadi dasar penolakan tersebut.
Pertama, penetapan UMK 2026 dinilai mengabaikan rekomendasi yang diajukan oleh masing-masing Bupati/Wali Kota.
Kedua, KSPI berpendapat bahwa daftar UMK yang ditetapkan tidak memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) seperti yang diamanatkan oleh Putusan MK No.168.
Ketiga, keputusan tersebut dianggap gagal menjawab persoalan disparitas upah yang selama ini menjadi isu krusial di Jawa Timur.
Keempat, selisih antara UMK tertinggi dan terendah di Jatim semakin melebar. “Tahun 2025 selisihnya Rp 2.697.426, tahun ini menjadi Rp 2.804.834,” jelas Nuruddin.
Alasan kelima, kenaikan UMK Surabaya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. “Sehingga putusan itu kami nilai cacat hukum,” tegasnya.
Menyikapi situasi ini, buruh se-Jawa Timur tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami sedang melakukan konsolidasi, apakah akan menggelar aksi demonstrasi atau mengajukan gugatan hukum ke PTUN, seperti yang kami lakukan pada tahun 2025 lalu,” imbuh Nuruddin.
Sebelumnya, UMK se-Jatim ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam dokumen tersebut, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 5.288.796.
Menyusul Surabaya, empat daerah ring-1 yang menjadi penyangga ekonomi Jawa Timur, yaitu Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto, juga memiliki UMK yang relatif tinggi.
Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp 2.483.962.







