Tutup
Regulasi

Bea Keluar Emas Berlaku: Ini Aturan Terbaru dan Dampaknya

256
×

Bea Keluar Emas Berlaku: Ini Aturan Terbaru dan Dampaknya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan bea keluar (BK) untuk ekspor emas mulai 23 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong hilirisasi industri emas di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan emas dalam negeri dan menjaga stabilitas harga.

“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” ujarnya, dikutip dari salinan PMK tersebut.

Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan negara dari kebijakan ini mencapai Rp 1,5-2 triliun per tahun.

Tarif BK emas ditetapkan antara 7,5 hingga 15 persen, tergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) emas. Untuk HMA antara US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, tarif BK yang dikenakan adalah 7,5-12,5 persen. Sementara, jika HMA di atas US$ 3.200 per troy ounce, tarifnya menjadi 10-15 persen.

Pungutan ini berlaku untuk komoditas emas seperti dore, granules, emas termasuk ingot atau cast bar, serta minted bars.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa kebijakan ini fokus pada pungutan di hulu industri emas.

“Yang hilirnya, perhiasan kan enggak kena, karena memang kami ingin hilirisasi. Jadi yang kami kenakan adalah hulunya. Nanti makin banyak hulunya di Indonesia berarti ekspornya kan berkurang,” jelas Febrio.

Berikut rincian tarif bea keluar emas berdasarkan jenis komoditas:

1. Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya): 12,5 persen-15 persen.
2. Emas/paduan emas (granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore): 10 persen-12,5 persen.
3. Emas/paduan emas (bongkah, ingot, cast bars, tidak termasuk dore): 7,5 persen-10 persen.
4. Minted bars: 7,5 persen-10 persen.

Selain hilirisasi, pemerintah juga mempertimbangkan ekosistem bullion bank yang sedang berkembang dan tingginya permintaan emas dalam negeri.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Wisnu Danadi, menyatakan bahwa implementasi BK emas tidak berdampak pada perusahaan karena seluruh produksi emas Antam ditujukan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

“Seluruh produksi emas Antam ditujukan untuk memenuhi kebutuhan domestik, penerapan kebijakan bea keluar tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap kinerja keuangan Antam,” katanya.

Antam menghormati kebijakan pemerintah dan berkomitmen untuk mendukung penguatan rantai pasok emas nasional serta industri pengolahan dalam negeri.

Regulasi

Meskipun IHSG terkoreksi tajam 13,8% YTD per April 2026 akibat tensi geopolitik Selat Hormuz dan guncangan MSCI, fundamental pasar modal Indonesia tetap kokoh. Penurunan harga ini justru menjadi momentum bagi investor domestik yang jumlahnya melonjak drastis hingga 20,32 juta SID. Ketahanan pasar tercermin dari rata-rata transaksi harian yang tetap…