Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menanggapi keluhan pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Formula kenaikan UMP 2026 yang telah ditetapkan, yaitu inflasi ditambah indeks alfa (0,5-0,9) dikali pertumbuhan ekonomi, dinilai menjadi patokan upah yang sesuai kebutuhan pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, formula ini diharapkan dapat memberikan standar minimal upah yang sesuai dengan kebutuhan dan kenaikan harga.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat karena ini merupakan standar minimal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Pemerintah berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Airlangga mencontohkan beberapa daerah di kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri yang memberikan gaji di atas UMP.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menilai formula kenaikan UMP 2026 tidak sejalan dengan kondisi riil dunia usaha.
Apindo mengusulkan indeks alfa antara 0,1 hingga 0,5 dalam dialog tripartit bersama Dewan Pengupahan Nasional.
Shinta berpendapat angka tersebut lebih proporsional dengan penyesuaian berdasarkan rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Ia memahami kebijakan pengupahan bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.
“Namun kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” kata Shinta dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Shinta menambahkan, banyak sektor industri masih tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan mengalami kontraksi, sehingga ruang penyesuaian upah menjadi terbatas.







