Tutup
Regulasi

Tunggak Pajak Rp109,4 Miliar, DJP Blokir Rekening 199 Wajib Pajak

135
×

Tunggak Pajak Rp109,4 Miliar, DJP Blokir Rekening 199 Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II resmi memblokir rekening 199 wajib pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp 109,4 miliar. Langkah tegas ini dilakukan serentak melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada 7 April 2026.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menjelaskan bahwa tindakan ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Pemblokiran aset ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum guna mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.

Teguh menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pihaknya telah melayangkan Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada para wajib pajak terkait, namun tidak ada respons kooperatif.

Langkah pengamanan aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan wewenang kepada DJP untuk meminta pihak perbankan memblokir dana penanggung pajak sebesar nilai utang beserta biaya penagihannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemindahan aset sebelum piutang negara dapat dicairkan.

Selain sebagai upaya pengamanan, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh sekaligus menjaga prinsip keadilan bagi wajib pajak lainnya yang telah taat membayar pajak.

Meski telah diblokir, DJP tetap membuka ruang dialog bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023, pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan, atau memberikan jaminan yang memadai.

Bagi wajib pajak yang memiliki kendala finansial, DJP menyediakan opsi pembayaran secara angsuran atau permohonan pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP Jawa Tengah II mengimbau para wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP tempat mereka terdaftar. Langkah koordinasi ini diperlukan guna mempercepat proses klarifikasi dan penyelesaian kewajiban perpajakan masing-masing.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) baru-baru ini mengambil keputusan bisnis yang cukup penting, yakni bakal menjual seluruh saham tambang batubara Kestrel Coal Group Pty Ltd di Australia. Aksi ini dilakukan AADI melalui anak usahanya Adaro Capital Limited. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Adaro Capital menandatangani Sale and Purchase Agreement (SPA) pada 14 April 2026 sehubungan dengan…