Tutup
Regulasi

Tunggak Pajak Rp109,4 Miliar, DJP Blokir Rekening 199 Wajib Pajak

226
×

Tunggak Pajak Rp109,4 Miliar, DJP Blokir Rekening 199 Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II resmi memblokir rekening 199 wajib pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp 109,4 miliar. Langkah tegas ini dilakukan serentak melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada 7 April 2026.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menjelaskan bahwa tindakan ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Pemblokiran aset ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum guna mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.

Teguh menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pihaknya telah melayangkan Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada para wajib pajak terkait, namun tidak ada respons kooperatif.

Langkah pengamanan aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan wewenang kepada DJP untuk meminta pihak perbankan memblokir dana penanggung pajak sebesar nilai utang beserta biaya penagihannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemindahan aset sebelum piutang negara dapat dicairkan.

Selain sebagai upaya pengamanan, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh sekaligus menjaga prinsip keadilan bagi wajib pajak lainnya yang telah taat membayar pajak.

Meski telah diblokir, DJP tetap membuka ruang dialog bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023, pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan, atau memberikan jaminan yang memadai.

Bagi wajib pajak yang memiliki kendala finansial, DJP menyediakan opsi pembayaran secara angsuran atau permohonan pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP Jawa Tengah II mengimbau para wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP tempat mereka terdaftar. Langkah koordinasi ini diperlukan guna mempercepat proses klarifikasi dan penyelesaian kewajiban perpajakan masing-masing.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) membukukan penurunan laba bersih sepanjang kuartal I tahun 2026. Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis akhir pekan lalu, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 4,34 triliun, menurun 21,8% secara tahunan. Ini sejalan dengan laba periode berjalan turun sebesar 17,57% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6,05 triliun. Penurunan laba bersih…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona merah pada hari terakhir bulan Mei 2026. Pada Jumat (29/5/2026), IHSG turun tipis 0,05% ke level 6.127,38. Sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd), indeks acuan Bursa Efek Indonesia ini telah anjlok 29,14%. Tekanan pasar kali ini terutama dipicu oleh efektifnya rebalancing indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlaku pada…