MALANG – Nilai transaksi saham di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatatkan pertumbuhan signifikan sepanjang Februari 2026. Data OJK mencatat nilai transaksi mencapai Rp5,78 triliun, meningkat tajam sebesar 112,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,726 triliun.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyampaikan bahwa pertumbuhan nilai transaksi ini berbanding lurus dengan peningkatan jumlah investor pasar modal. Per Februari 2026, jumlah investor di wilayah kerja OJK Malang telah mencapai 441.454 *Single Investor Identification* (SID).
“Jumlah investor ini tumbuh sebesar 45,76 persen secara *year-on-year* (yoy) dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 302.860 SID,” ungkap Farid, Kamis (16/4/2026).
Menurut Farid, antusiasme investor ritel tetap terjaga kuat di tengah dinamika ekonomi domestik dan ketidakpastian kondisi global. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah SID C-BEST sebesar 40,54 persen menjadi 196.304 SID.
Selain saham, minat masyarakat terhadap instrumen reksa dana juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan jumlah nasabah sebesar 19 persen secara tahunan. Kota Malang menjadi wilayah dengan kontribusi transaksi reksa dana tertinggi, yakni Rp542,11 miliar, disusul oleh Kabupaten Malang sebesar Rp151,24 miliar.
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai pasar saham kini menjadi instrumen investasi yang semakin diminati, terutama oleh kalangan muda seperti Gen Z dan milenial.
Tren ini didukung oleh literasi keuangan yang membaik serta kemudahan akses melalui berbagai platform digital. Joko mencatat, investor kini lebih cerdas dalam melakukan analisis dan lebih berhati-hati dalam menempatkan modal.
“Investor mulai menunjukkan preferensi untuk mengalihkan investasi ke reksa dana karena dinilai lebih aman dan tetap menguntungkan di tengah situasi pasar yang fluktuatif,” jelas Joko.
Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya peran OJK dalam terus melakukan sosialisasi literasi keuangan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan *moral hazard* serta mencegah perilaku investor yang ingin mendapatkan keuntungan instan tanpa mempertimbangkan risiko di pasar modal.







