JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) meniadakan aktivitas perdagangan saham pada Senin, 1 Juni 2026, seiring dengan penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional.
Pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Mengikuti kebijakan tersebut, seluruh kegiatan transaksi di pasar modal akan dihentikan sementara dan akan kembali beroperasi secara normal pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sebelum memasuki libur Hari Lahir Pancasila, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami tekanan. Pada penutupan perdagangan Jumat (29/5/2026), IHSG melemah 0,046 persen atau 2,81 poin ke level 6.127,38. Secara akumulatif, indeks telah terkoreksi 12,11 persen dalam 30 hari terakhir.
Jadwal Operasional BEI
Berikut adalah rincian jadwal operasional Bursa Efek Indonesia di sekitar periode libur tersebut:
* 27 Mei 2026: Libur Hari Raya Idul Adha
* 28 Mei 2026: Libur Cuti Bersama Idul Adha
* 29 Mei 2026: Perdagangan normal
* 30-31 Mei 2026: Libur akhir pekan
* 1 Juni 2026: Libur Hari Lahir Pancasila
* 2 Juni 2026: Perdagangan kembali normal
Aturan Settlement Dana
Investor perlu memperhatikan proses penyelesaian transaksi atau *settlement* dana hasil penjualan saham. Hingga saat ini, BEI masih menerapkan skema T+2, di mana dana hasil penjualan baru dapat dicairkan dua hari bursa setelah transaksi dilakukan. Hari libur bursa tidak dihitung dalam proses tersebut.
Sebagai simulasi, jika investor menjual saham pada Selasa (26/5/2026), maka penghitungannya adalah sebagai berikut:
* Rabu (27/5) & Kamis (28/5): Libur bursa (tidak dihitung)
* Jumat (29/5): T+1
* Senin (1/6): Libur bursa (tidak dihitung)
* Selasa (2/6): T+2 (dana efektif cair)
Dengan demikian, dana hasil penjualan saham pada 26 Mei baru akan masuk secara efektif ke rekening investor pada 2 Juni 2026. Investor disarankan untuk memeriksa kembali ketentuan penarikan dana (*withdrawal*) RDN melalui masing-masing sekuritas, mengingat proses pencairan sangat bergantung pada hari operasional bank dan bursa.







