Regulasi

Zulhas Tegaskan SPPG Wajib Serap Produk Pangan Desa

211
×

Zulhas Tegaskan SPPG Wajib Serap Produk Pangan Desa

Sebarkan artikel ini

LOMBOK BARAT – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menginstruksikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengoptimalkan penyerapan bahan pangan dari desa dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini dilakukan guna mendorong perputaran roda ekonomi lokal agar lebih produktif.

“Tata kelola SPPG harus mengambil barang dari desa, bisa melalui BUMDes, koperasi desa, maupun UMKM,” ujar Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).

Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan rantai ekonomi yang saling menguatkan. Selain bertujuan meningkatkan kesehatan anak, program pemenuhan gizi ini diharapkan mampu memacu pertumbuhan usaha masyarakat pedesaan sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

“Sinergi usaha desa akan membuat ekonomi lokal tumbuh, anak-anak menjadi sehat, dan kedaulatan pangan dapat terwujud,” tegasnya.

Menurut Zulhas, integrasi antara program gizi dan pemberdayaan ekonomi desa merupakan langkah strategis dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Keterlibatan pelaku usaha desa secara langsung dalam penyediaan bahan baku menjadikan rantai pasok lebih pendek dan efisien, yang pada akhirnya berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Program makan bergizi bukan sekadar memberikan asupan makanan, tetapi menjadi investasi untuk masa depan Indonesia yang hebat,” tambah Zulhas.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional, saat ini telah beroperasi 23.597 unit SPPG dari target total 28.562 unit, atau sekitar 83 persen.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 7.204 unit SPPG di seluruh Indonesia yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatatkan capaian tertinggi dalam rasio kepemilikan SLHS terhadap SPPG yang beroperasi dengan angka mencapai 65,64 persen.

Regulasi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyatakan telah menggelar penawaran umum terbatas kepada pemegang saham perusahaan dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue untuk membeli sebanyak 13.282.271.875 saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Angka ini mewakili 33,33% dari jumlah saham ENRG yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV…