JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan di kawasan Tanah Abang merupakan aset negara yang sah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Kepastian status kepemilikan tersebut diperoleh setelah melalui proses koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, PT KAI, dan BP BUMN.
Lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Proyek pembangunan hunian ini nantinya akan didanai oleh PT Astra International melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau *Corporate Social Responsibility* (CSR).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ijas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa lahan itu terdaftar sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19 atas nama PT KAI. Status ini merupakan pembaruan dari hak sebelumnya yang sempat dipegang oleh Kementerian Perhubungan sejak tahun 1988, sebelum akhirnya beralih ke PT KAI pada tahun 2008.
Secara rinci, Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, mengungkapkan terdapat tiga titik lokasi milik perusahaan di kawasan Tanah Abang. Lokasi pertama adalah kawasan Pasar Tasik seluas 1,3 hektare, sementara dua titik lainnya merupakan lahan bongkaran dengan total luas sekitar 3 hektare.
Sebagai langkah penegasan hak, PT KAI akan memasang papan tanda kepemilikan di lokasi tersebut. Pemasangan ini sekaligus menindaklanjuti laporan kepolisian yang telah dibuat perusahaan pada tahun 2025 terkait adanya pihak lain yang menyalahgunakan aset milik negara tersebut. Meski demikian, pihak KAI belum bersedia membeberkan identitas pihak yang dimaksud.
Sebelumnya, polemik kepemilikan lahan ini sempat menjadi sorotan publik saat Maruarar Sirait terlibat perdebatan dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal atau Hercules. Momen tersebut sempat viral melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadi Maruarar pada 5 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Maruarar menegaskan bahwa kunjungannya ke lokasi bertujuan untuk memastikan lahan tersebut dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pengembang swasta. Menanggapi hal tersebut, Hercules menyatakan kesediaannya menyerahkan lahan kepada negara jika memang terbukti secara hukum sebagai aset milik pemerintah.







