JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema pemungutan pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya secara otomatis bebas pajak, kini menjadi objek pajak yang dikenakan pungutan sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Perubahan ini menandai pergeseran arah kebijakan fiskal nasional. Insentif pajak kendaraan listrik yang dulunya bersifat otomatis atau *default*, kini berubah menjadi opsional dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah (pemda).
Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai langkah ini diambil di tengah tekanan fiskal yang dialami banyak daerah. Pasalnya, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan signifikan dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis. Pajak kendaraan bermotor dinilai sebagai instrumen paling efektif untuk dioptimalkan karena basis data dan sistem pemungutannya sudah mapan.
Dengan aturan baru ini, daerah kini memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan pendapatan. Namun, kebijakan ini berpotensi memicu variasi perlakuan antarwilayah. Daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat mungkin masih mampu memberikan insentif, sementara daerah yang mengalami tekanan anggaran cenderung akan menarik pajak secara maksimal.
Sebagai gambaran, DKI Jakarta sebelumnya mencatat potensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 3 triliun akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Ke depan, arah kebijakan diyakini akan bergeser dari pembebasan penuh menuju pemberian insentif yang lebih terukur dan optimal.
Perbedaan kebijakan antarwilayah ini dikhawatirkan dapat menimbulkan distorsi. Biaya kepemilikan kendaraan listrik yang tidak seragam di setiap daerah berisiko menghambat laju adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Wilayah yang sebenarnya membutuhkan percepatan transisi energi bersih berpotensi tertinggal jika keterbatasan anggaran membuat mereka tidak mampu lagi memberikan insentif pajak bagi konsumen kendaraan listrik.







