Tutup
Regulasi

Skema Pajak Kendaraan Listrik Baru Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Daerah

125
×

Skema Pajak Kendaraan Listrik Baru Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema pemungutan pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya secara otomatis bebas pajak, kini menjadi objek pajak yang dikenakan pungutan sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Perubahan ini menandai pergeseran arah kebijakan fiskal nasional. Insentif pajak kendaraan listrik yang dulunya bersifat otomatis atau *default*, kini berubah menjadi opsional dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah (pemda).

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai langkah ini diambil di tengah tekanan fiskal yang dialami banyak daerah. Pasalnya, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan signifikan dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun.

Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis. Pajak kendaraan bermotor dinilai sebagai instrumen paling efektif untuk dioptimalkan karena basis data dan sistem pemungutannya sudah mapan.

Dengan aturan baru ini, daerah kini memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan pendapatan. Namun, kebijakan ini berpotensi memicu variasi perlakuan antarwilayah. Daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat mungkin masih mampu memberikan insentif, sementara daerah yang mengalami tekanan anggaran cenderung akan menarik pajak secara maksimal.

Sebagai gambaran, DKI Jakarta sebelumnya mencatat potensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 3 triliun akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Ke depan, arah kebijakan diyakini akan bergeser dari pembebasan penuh menuju pemberian insentif yang lebih terukur dan optimal.

Perbedaan kebijakan antarwilayah ini dikhawatirkan dapat menimbulkan distorsi. Biaya kepemilikan kendaraan listrik yang tidak seragam di setiap daerah berisiko menghambat laju adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Wilayah yang sebenarnya membutuhkan percepatan transisi energi bersih berpotensi tertinggal jika keterbatasan anggaran membuat mereka tidak mampu lagi memberikan insentif pajak bagi konsumen kendaraan listrik.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Kinerja reksadana campuran berbalik arah pada Maret 2026, dari semula mencatatkan imbal hasil positif menjadi tertekan. Berdasarkan data Infovesta, imbal hasil reksadana campuran pada Maret 2026 tercatat turun 5,62% secara bulanan. Padahal pada Februari 2026, kinerjanya masih tumbuh 1,44%. Senior Vice President, Head of Retail, Product Research & Distribution Henan Putihrai Asset Management (HPAM), Reza Fahmi Riawan,…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) bakal membagikan dividen tunai tahun buku 2025 senilai total Rp 4,07 triliun kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut merujuk hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang digelar pada Jumat (17/4/2026) lalu. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Minggu (19/4/2026), manajemen CIMB Niaga menyebut nilai dividen yang dibagikan maksimal setara 60%…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerikat Serikat (AS) melemah pada Jumat (17/4/2026). Mengutip Bloomberg, rupiah melemah 0,29% secara harian ke Rp 17.189 per dolar AS. Berdasarkan Jisdor Bank Indonesia (BI), rupiah melemah 0,27% secara harian ke Rp 17.189 per dolar AS. Chief Analyst Doo Financial Futures, Lukman Leong mengatakan, rupiah kembali melemah cukup besar dan mencatatkan rekor paling lemah sepanjang sejarah….

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan berpeluang melanjutkan penguatan terbatas pada perdagangan Senin (20/4/2026), di tengah sentimen global yang masih dibayangi ketegangan geopolitik. Pada penutupan perdagangan Jumat (17/4/2026), IHSG ditutup menguat 0,17% ke level 7.634,00. Penguatan ini ditopang oleh antisipasi aksi korporasi emiten serta koreksi harga minyak mentah. Head of Retail Research MNC Sekuritas…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Kinerja emiten batubara tercatat menurun pada tahun 2025 yang salah satunya disebabkan oleh berkurangnya harga jual rata-rata atau average selling price (ASP). Sejumlah faktor seperti pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), harga batubara hingga sentimen geopolitik menjadi faktor penentu kinerja emiten batubara ke depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa volume produksi…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Harga Bitcoin sempat menguat menembus level US$ 75.000 setelah adanya kabar kesepakatan gencatan senjata selama 10 hari antara Israel dan Lebanon pada Jumat (17/4/2026) dinihari. Sentimen positif dari meredanya tensi geopolitik ini mendorong minat investor terhadap aset berisiko, termasuk kripto. Berdasarkan data pasar, pada Minggu (19/4/2026) pukul 07.55 WIB, harga Bitcoin tercatat di level US$ 75.693 atau naik 3,62%…