Tutup
News

KPPU Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Praktik Monopoli oleh TikTok Shop

118
×

KPPU Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Praktik Monopoli oleh TikTok Shop

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menindaklanjuti laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan TikTok dan Tokopedia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada Rabu (15/4) dan saat ini tengah memasuki tahap klarifikasi awal.

“Laporan telah kami terima dan kini dalam tahap klarifikasi. Kami akan menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Deswin di Jakarta, Senin (20/4).

Deswin menjelaskan, jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi kuat, perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase tersebut, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami perilaku bisnis para terlapor sebelum masuk ke tahap persidangan.

Meski demikian, KPPU belum dapat memastikan durasi penanganan kasus ini karena bergantung pada kompleksitas dan ketersediaan bukti. Namun, ia memastikan seluruh proses tetap berpedoman pada aturan internal KPPU.

Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama, menyoroti kekhawatiran terkait model bisnis integrasi vertikal yang dijalankan TikTok bersama layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

Pelapor menduga struktur bisnis tersebut mencakup kendali atas distribusi konten, algoritma, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik. Integrasi ini dinilai berpotensi menciptakan penguasaan penuh atas rantai nilai perdagangan digital.

APLE menuding model bisnis tersebut membuka celah praktik anti-persaingan, seperti *predatory pricing* atau penjualan di bawah biaya produksi (*loss-leading*) untuk mendominasi pasar, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik pihak ketiga, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor.

Sistem algoritma rekomendasi TikTok juga menjadi poin krusial dalam laporan tersebut. Pelapor menilai algoritma cenderung memprioritaskan produk internal di dalam ekosistem perusahaan dibandingkan produk dari platform pesaing.

Pengaduan ini merujuk pada pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik. Sebagai pembanding, APLE turut merujuk pada preseden investigasi antimonopoli terhadap Amazon dan Google Shopping di Uni Eropa.