JAKARTA – PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kepastian regulasi terkait pajak kendaraan listrik (EV) di tingkat daerah seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Regulasi baru tersebut menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari objek pajak. Kini, besaran pajak kendaraan listrik diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Menanggapi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah menyusun aturan turunan, Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menyatakan bahwa kejelasan kebijakan sangat krusial untuk menjaga kepercayaan konsumen.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika di wilayahnya masing-masing. Namun, kami berharap adanya kepastian aturan agar konsumen merasa tenang dalam beralih ke kendaraan listrik,” ujar Fransiscus.
Fransiscus menilai bahwa stabilitas regulasi pajak dan insentif merupakan faktor penentu dalam mempercepat transisi ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Pihaknya menyadari bahwa kondisi dan prioritas setiap daerah akan menghasilkan skema pajak yang berbeda-beda.
Meski terdapat variasi aturan pajak di tiap daerah, Hyundai mendorong agar pemerintah tetap menjaga daya saing kendaraan listrik melalui kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal.
Menurut Hyundai, insentif non-fiskal dapat menjadi penyeimbang yang efektif jika kebijakan pajak antarwilayah nantinya tidak seragam. Langkah-langkah tersebut meliputi percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya (charging station) hingga pemberian kemudahan akses bagi pengguna kendaraan listrik.
Kombinasi antara insentif fiskal yang terukur dan dukungan non-fiskal yang masif diyakini mampu mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan secara lebih luas bagi masyarakat.







