Regulasi

OJK Beri Lampu Hijau, Aftech: Jumlah Bursa Kripto Tergantung Pasar

129
×

OJK Beri Lampu Hijau, Aftech: Jumlah Bursa Kripto Tergantung Pasar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Eksistensi lebih dari satu bursa aset kripto di Indonesia dipandang sebagai konsekuensi dari pendekatan pasar yang berbasis sektor swasta sejak awal pengembangannya. Berbeda dengan pasar saham yang sejak awal didorong oleh regulator, ekosistem kripto tumbuh melalui mekanisme pasar yang lebih terbuka.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa perkembangan industri kripto sejak di bawah pengawasan Bappebti hingga kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap mempertahankan model *private market base*. Artinya, OJK memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk menentukan struktur industrinya sendiri.

“Kripto adalah *private market base*. Jadi OJK mengambil pendekatan *let the private market decide*. Kami di AFTECH berperan sebagai jembatan antara pemain dan regulator untuk memastikan aturan yang diterapkan tetap tepat sasaran demi melindungi nasabah,” ujar Pandu di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pandu menambahkan, peluang bertambahnya jumlah bursa kripto di masa depan masih terbuka lebar. Secara teoretis, jumlah bursa bisa terus berkembang tergantung pada dinamika kebutuhan pasar.

“Bisa ada tiga bursa, sepuluh, atau bahkan seratus. Namun, pada akhirnya nasabah akan memilih bursa yang memberikan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi,” tambahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyoroti keunikan posisi Indonesia di kancah global. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki lebih dari satu bursa aset kripto, sebuah kondisi yang cukup berbeda dibandingkan banyak negara lain.

“Karena satu-satunya di dunia yang memiliki bursa, bursanya ada dua. Oleh sebab itu, OJK menerapkan pendekatan bertahap dalam hukum dan berlandaskan pada tiga fase utama untuk mengatur serta mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD),” jelas Adi.

Saat ini, Indonesia memiliki dua bursa kripto resmi, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan International Crypto Exchange (ICEx). Per 2026, tercatat sebanyak 25 dari 30 anggota bursa CFX telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sementara ICEx memiliki 11 anggota PAKD yang telah terdaftar.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Tekanan di pasar keuangan domestik masih membayangi kinerja industri reksadana. Di tengah pelemahan pasar saham dan meningkatnya volatilitas nilai tukar rupiah, manajer investasi memilih memperkuat kualitas portofolio melalui seleksi emiten berbasis fundamental guna menjaga kinerja reksadana saham hingga kuartal III 2026. Baca Juga: Rupiah Masih Rentan, Berisiko Tembus Rp 19.000 per Dolar AS di Akhir Juni 2026 Berdasarkan…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Emiten infrastruktur telekomunikasi yang terafiliasi Djarum, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mampu membukukan pertumbuhan kinerja keuangan di periode Januari–Maret 2026. Melansir laporan keuangan per 31 Maret 2026, TOWR membukukan pendapatan sebesar Rp 3,55 triliun. Ini tumbuh 10,82% secara tahunan atau Year on Year (YoY) dari Rp 3,20 triliun. Rinciannya pendapatan dari pendapatan sewa berkontribusi sebesar Rp 2,87…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Pasar keuangan domestik saat ini masih menghadapi tekanan yang cukup besar. Di pasar saham, misalnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah merosot sekitar 35,3% sejak awal tahun 2026 ke level 5.594,76. Tekanan juga terjadi di pasar keuangan secara lebih luas seiring pelemahan nilai tukar rupiah yang kini berada di kisaran Rp 18.000 per dolar AS. Dalam situasi yang penuh tantangan seperti saat ini, investor tampaknya…