JAKARTA – Eksistensi lebih dari satu bursa aset kripto di Indonesia dipandang sebagai konsekuensi dari pendekatan pasar yang berbasis sektor swasta sejak awal pengembangannya. Berbeda dengan pasar saham yang sejak awal didorong oleh regulator, ekosistem kripto tumbuh melalui mekanisme pasar yang lebih terbuka.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa perkembangan industri kripto sejak di bawah pengawasan Bappebti hingga kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap mempertahankan model *private market base*. Artinya, OJK memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk menentukan struktur industrinya sendiri.
“Kripto adalah *private market base*. Jadi OJK mengambil pendekatan *let the private market decide*. Kami di AFTECH berperan sebagai jembatan antara pemain dan regulator untuk memastikan aturan yang diterapkan tetap tepat sasaran demi melindungi nasabah,” ujar Pandu di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Pandu menambahkan, peluang bertambahnya jumlah bursa kripto di masa depan masih terbuka lebar. Secara teoretis, jumlah bursa bisa terus berkembang tergantung pada dinamika kebutuhan pasar.
“Bisa ada tiga bursa, sepuluh, atau bahkan seratus. Namun, pada akhirnya nasabah akan memilih bursa yang memberikan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi,” tambahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyoroti keunikan posisi Indonesia di kancah global. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki lebih dari satu bursa aset kripto, sebuah kondisi yang cukup berbeda dibandingkan banyak negara lain.
“Karena satu-satunya di dunia yang memiliki bursa, bursanya ada dua. Oleh sebab itu, OJK menerapkan pendekatan bertahap dalam hukum dan berlandaskan pada tiga fase utama untuk mengatur serta mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD),” jelas Adi.
Saat ini, Indonesia memiliki dua bursa kripto resmi, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan International Crypto Exchange (ICEx). Per 2026, tercatat sebanyak 25 dari 30 anggota bursa CFX telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sementara ICEx memiliki 11 anggota PAKD yang telah terdaftar.







