Tutup
Regulasi

Dampak Program B50 terhadap Potensi Kenaikan Harga Minyak Goreng

74
×

Dampak Program B50 terhadap Potensi Kenaikan Harga Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Program ambisius pemerintah dalam menerapkan biodiesel 50 persen (B50) dinilai berpotensi memicu lonjakan harga minyak goreng di pasar domestik. Kebijakan ini dikhawatirkan menciptakan tekanan harga baru jika pemerintah tidak melakukan pengawalan ketat terhadap ketersediaan bahan baku.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa B50 menggunakan bahan bakar nabati berbahan baku minyak sawit mentah (CPO), yang merupakan bahan baku utama produksi minyak goreng. Kebutuhan B50 yang diproyeksikan mencapai 16 juta ton per tahun ini dikhawatirkan akan berebut stok dengan kebutuhan pangan.

“B50 bukan satu-satunya penyebab kenaikan harga minyak goreng, tetapi program ini memperbesar risiko tekanan harga jika tidak dikawal dengan baik,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.

Masalah utama terletak pada disparitas antara kenaikan kebutuhan domestik dan produksi CPO yang cenderung stagnan. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan produksi CPO nasional tahun ini hanya mencapai 52 juta ton, atau hanya tumbuh 1 juta ton dibandingkan tahun 2025.

Kesenjangan antara lonjakan permintaan untuk energi dan pertumbuhan produksi yang minim tersebut diperkirakan akan mengorbankan volume ekspor. Meski pemerintah berargumen bahwa kebutuhan B50 akan dipenuhi dari porsi ekspor, Achmad mengingatkan bahwa pasar global tetap akan merespons sinyal permintaan domestik yang agresif.

“Produsen minyak goreng akan melihat bahan baku menjadi lebih mahal jika permintaan CPO untuk biodiesel terlalu agresif,” tambahnya.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Achmad mendesak pemerintah menetapkan ambang batas kebijakan. Jika harga minyak goreng melampaui batas tertentu atau stok Minyakita di pasar turun di bawah level aman, pemerintah harus memprioritaskan pasokan CPO untuk kebutuhan pangan.

Selain itu, ia menyarankan penguatan distribusi Minyakita melalui keterlibatan BUMN pangan, pasar rakyat, dan pengecer resmi. Pengawasan ketat pun harus dilakukan di seluruh rantai pasok, mulai dari produsen hingga pedagang besar.

“Pemerintah tidak boleh hanya sekadar mengumumkan stok aman, tetapi harus memastikan komoditas tersebut benar-benar tersedia di rak pasar,” tegasnya.

Achmad menyarankan agar penerapan B50 dilakukan secara bertahap disertai evaluasi berkala. Hal ini penting agar semangat kemandirian energi tidak mengorbankan ketahanan pangan nasional.

Ia memprediksi harga minyak goreng akan tetap stabil dalam satu hingga tiga bulan ke depan selama kebijakan *Domestic Market Obligation* (DMO) dan distribusi berjalan efektif. Namun, ancaman kenaikan harga akan tetap membayangi, terutama bagi konsumen kecil, jika pasar melihat penyerapan CPO untuk biodiesel mulai mengganggu pasokan pangan di wilayah dengan sistem logistik yang lemah.

Regulasi

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Buku Market Code of Conduct (MCoC) edisi V atau Brown Book pada 15 April 2026, disaksikan perwakilan Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) serta Association Cambiste Internationale – Financial Markets Association (ACI FMA). Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas A.M…