Tutup
Regulasi

736 Mantan Buruh Newcrest di Maluku Utara Menanti Pembayaran Pesangon

56
×

736 Mantan Buruh Newcrest di Maluku Utara Menanti Pembayaran Pesangon

Sebarkan artikel ini

HALMAHERA UTARA – Ratusan mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited menuntut pembayaran pesangon yang tertunggak sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2020. Total nilai pesangon bagi 735 mantan pekerja tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Ketua Buruh SPSI PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Rusli Gailea, menyatakan bahwa para mantan pekerja yang terdampak adalah mereka yang telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun di area operasional NHM. Meskipun kasus ini telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hak pekerja tak kunjung dipenuhi.

Mahkamah Agung sebenarnya telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan Newcrest membayar pesangon tersebut. Bahkan, pengadilan memerintahkan penyitaan harta perusahaan berupa uang sebesar US$35 juta untuk memenuhi kewajiban kepada pekerja. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan dinilai tetap bersikukuh untuk tidak melakukan pembayaran.

“Kami sudah menempuh berbagai upaya hukum, namun Newcrest tetap tidak mau membayar pesangon. Ini adalah hak pekerja yang menjadi harapan terakhir bagi ekonomi keluarga kami setelah tidak lagi bekerja,” ujar Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta.

Persoalan ini bermula saat Newcrest melakukan kebijakan PHK massal di tengah masa peralihan saham pada 2020 tanpa disertai pemberian hak pesangon. Hingga tahun 2026, janji pembayaran tersebut belum terealisasi meskipun para pekerja telah memenangkan gugatan di tingkat kasasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menegaskan bahwa perusahaan wajib menaati putusan pengadilan. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda hak pekerja setelah adanya ketetapan hukum tetap.

“Hak pesangon pekerja memang sudah sepatutnya dibayarkan. Apalagi jika sudah ada putusan pengadilan, maka perusahaan tidak punya alasan untuk tidak membayar,” tegas Marwan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan komunikasi global Newmont, yang telah mengakuisisi Newcrest pada 2023, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat maupun surat elektronik tidak mendapatkan jawaban.

Sebagai informasi, Newcrest Mining Limited sebelumnya merupakan pemegang saham mayoritas PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang mengelola tambang emas Gosowong. Keterlibatan perusahaan asal Australia tersebut di Indonesia bermula sejak tahun 1990 melalui Kontrak Karya yang ditandatangani pada 1997.

Pada tahun 2023, Newcrest resmi diakuisisi oleh raksasa emas dunia, Newmont Corporation, dengan nilai transaksi mencapai US$17 miliar atau setara dengan Rp290 triliun. Akuisisi ini tercatat sebagai salah satu konsolidasi terbesar dalam sejarah industri pertambangan emas global.