Tutup
NewsPolitikRegulasi

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Pariaman Dipertanyakan Publik

71
×

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Pariaman Dipertanyakan Publik

Sebarkan artikel ini
belum-cukup-umur-dan-mantan-napi-lolos,-seleksi-calon-pimpinan-baznas-kota-pariaman-periode-2026-2031-dipertanyakan
Belum Cukup Umur dan Mantan Napi Lolos, Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Pariaman Periode 2026-2031 Dipertanyakan

Pariaman – Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pariaman periode 2026-2031 menjadi sorotan setelah hasil 10 besar menuai tanda tanya di tengah publik.

Perhatian utama tertuju pada dugaan ketidaksesuaian syarat sejumlah peserta dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 10 Tahun 2025.

Panitia seleksi mengumumkan hasil akhir melalui surat bernomor 08/Pansel/Capim.BAZNAS/Prm/IV-2026 pada 6 Mei 2026. Sepuluh peserta yang dinyatakan lolos itu ialah H. Deddy Kurniadi, Riki Bermana, Adek Oswandi, ismael Ali, Asman Yahya, Nofen Noferi, Alfiandri Zaharmi, H. Syahrul SKM, M.Kes, Fajri Jaafar, dan Fitrias Bakar.

dari daftar tersebut, dua nama paling banyak dipersoalkan. ismael Ali, peserta nomor urut 4, disebut belum memenuhi batas usia minimal saat mendaftar.

Sementara Fitrias Bakar, peserta nomor urut 10, ikut disorot karena disebut pernah menjalani hukuman sebagai narapidana.

PMA nomor 10 Tahun 2025 menegaskan bahwa calon pimpinan BAZNAS kabupaten/kota harus WNI beragama Islam, bertakwa, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat.

Aturan itu juga mewajibkan pelamar berpendidikan minimal S1, berintegritas, dan tidak merangkap jabatan di partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.

Menanggapi keraguan yang muncul, mantan Kabag Kesra Kota Pariaman, Soni, menyatakan proses seleksi sudah berjalan sesuai aturan.

Saat dihubungi pada Kamis (7/5/2026), ia menjelaskan bahwa batas usia dihitung pada saat pelantikan, bukan ketika pendaftaran dibuka.

“Sudah sesuai PMA Nomor 10 Tahun 2025. Usia 40 tahun dihitung pada saat pelantikan,” ujar Soni.

Ia juga menyinggung status Fitrias Bakar.

Menurutnya, peserta nomor 10 itu tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi karena telah mengantongi surat keterangan dari pihak berwenang.

“Untuk peserta nomor 10, syarat keterangannya sudah dikeluarkan oleh pihak berwenang,” katanya.

Meski demikian, polemik di masyarakat belum mereda. Publik berharap panitia memberi penjelasan lebih terbuka agar proses penetapan pimpinan BAZNAS benar-benar jelas, transparan, dan sejalan dengan ketentuan yang berlaku.