JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) sebagai langkah strategis menstabilkan nilai tukar rupiah yang sempat melemah ke posisi Rp17.879 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan akhir pekan lalu.
Langkah ini diambil di tengah tekanan pasar yang dipicu oleh ketidakpastian geopolitik global serta meningkatnya kebutuhan valas domestik untuk pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa bank sentral akan terus bersiaga menjaga stabilitas nilai tukar melalui intervensi di berbagai instrumen pasar.
“Bank Indonesia terus hadir menjaga stabilitas nilai tukar secara berkelanjutan,” ujar Denny, Jumat (29/5/2026).
Upaya stabilisasi tersebut dilakukan melalui optimalisasi transaksi *Non-Deliverable Forward* (NDF) di pasar *offshore*, transaksi *spot*, hingga *Domestic Non-Deliverable Forward* (DNDF). Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dan menerapkan suku bunga yang pro-pasar untuk menarik aliran modal asing.
Pada Rapat Dewan Gubernur Mei 2026, BI telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.
Terkait kebijakan baru, BI kini membatasi pembelian valas terhadap rupiah tanpa kebutuhan riil (*underlying*) maksimal sebesar US$25.000 per pelaku per bulan. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada Juni 2026.
Bersamaan dengan pembatasan tersebut, bank sentral meningkatkan pengawasan terhadap korporasi dan perbankan yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam volume tinggi. Langkah ini bertujuan meminimalisasi spekulasi dan menekan permintaan dolar yang tidak produktif.
Ke depan, BI menyatakan akan terus mencermati dinamika pasar keuangan global dan domestik guna meredam volatilitas serta menjaga ketahanan eksternal perekonomian nasional.







