JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui skema satu pintu. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran para pelaku usaha terkait tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikan ekspor batu bara, minyak sawit, dan *ferro alloy* melalui PT DSI. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan ekspor berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tertib.
Sudaryono memastikan bahwa peran PT DSI hanyalah sebagai perusahaan pengelola dan pengawas. Dengan adanya mekanisme ini, ia berharap perusahaan *refinery* maupun eksportir tidak perlu lagi khawatir terhadap proses perdagangan mereka.
Pemerintah sendiri telah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemerintah akan mematangkan berbagai regulasi agar pengalihan pengelolaan ekspor ke PT DSI berjalan mulus.
Target utamanya, mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas sawit, batu bara, dan besi akan dikelola secara penuh oleh PT DSI secara terintegrasi. Pada tahap awal, DSI akan menjalankan model bisnis sebagai agen perantara sebelum nantinya mengembangkan fungsinya lebih luas sesuai kapasitas SDM yang dimiliki.
Secara teknis, operasional DSI dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, yakni 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berfungsi sebagai penilai dan perantara bagi penjual serta pembeli komoditas ekspor.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang dimulai Januari 2027, mekanisme akan ditingkatkan di mana PT DSI akan membeli komoditas langsung dari eksportir domestik untuk kemudian dipasarkan ke pasar internasional.







