Tutup
Regulasi

Purbaya Kaji Potensi Pendapatan Ekspor melalui DSI

81
×

Purbaya Kaji Potensi Pendapatan Ekspor melalui DSI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1 Juni 2026. Kebijakan ini menyasar tiga komoditas strategis, yakni batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan kelapa sawit.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menghitung potensi penerimaan negara yang akan dihasilkan dari skema baru tersebut. Meski masa transisi telah resmi dimulai, ia mengaku belum bisa memberikan angka pasti terkait dampak kebijakan ini terhadap kas negara.

“Sudah dihitung, namun angkanya belum final. Karena ini baru pertama kali diterapkan, kami masih terus melakukan kalkulasi untuk melihat dampaknya secara menyeluruh,” ujar Purbaya dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Data mengenai dampak ekonomi DSI terhadap penerimaan negara diperkirakan baru akan terlihat jelas pada tiga bulan ke depan.

PT DSI sendiri ditetapkan sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang berfungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas SDA strategis. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor serta meminimalisir praktik kecurangan seperti *under-invoicing* (pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya) dan *transfer pricing*.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketiga komoditas tersebut merupakan tulang punggung surplus perdagangan Indonesia. Sepanjang tahun 2025, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mencatatkan nilai sebesar US$ 66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

“Komoditas ini merupakan penopang utama surplus neraca perdagangan yang telah terjaga selama 71 bulan berturut-turut,” jelas Airlangga.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, kontribusi nilai ekspor batu bara mencapai US$ 24,48 miliar, diikuti oleh minyak sawit mentah (CPO) sebesar US$ 24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$ 16,49 miliar.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menjadi 5,25% diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya biaya pinjaman di sektor perbankan. Kondisi ini berpotensi mendorong masyarakat mencari alternatif sumber pembiayaan, termasuk melalui layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) mengumumkan transaksi afiliasi berupa pemberian pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan kepada dua anak usahanya yaitu PT Energi Maju Abadi (EMA) dan PT Imbang Tata Alam (ITA). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 22 Mei 2026 lalu ENRG telah memberikan pinjaman kepada EMA dan ITA dengan dana yang bersumber dari hasil bersih Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memberikan tanggapan atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Wisnu Danandi Haryanto mengatakan, langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional,…