News

DPR Dorong Revisi UU Polri Perkuat Penanganan Kejahatan Siber

153
×

DPR Dorong Revisi UU Polri Perkuat Penanganan Kejahatan Siber

Sebarkan artikel ini
komisi-iii-dpr-ri-semangati-polri-tuntaskan-kejahatan-siber
Komisi III DPR RI Semangati Polri Tuntaskan Kejahatan Siber

Jakarta – Komisi III DPR RI tengah menggodok revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri guna memperkuat kewenangan kepolisian. Langkah ini dinilai mendesak untuk merespons ancaman kejahatan siber lintas negara yang semakin kompleks.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pembaruan payung hukum merupakan kebutuhan mutlak agar institusi Polri lebih adaptif. Menurutnya, landasan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan di masa depan.

“Pembaruan payung hukum menjadi kebutuhan mutlak agar aparat kepolisian memiliki landasan yang lebih adaptif,” ujar Benny saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/6/2026). Dalam forum tersebut, terungkap bahwa pesatnya perkembangan kejahatan digital sulit diantisipasi apabila tidak didukung regulasi yang memadai.

Benny menambahkan, revisi ini juga menjadi konsekuensi logis dari perubahan sistem hukum nasional, terutama setelah lahirnya KUHP dan KUHAP baru. Penyesuaian kewenangan Polri dianggap perlu dilakukan agar selaras dengan aturan hukum terbaru tersebut.

“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Rapat tersebut turut melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti KBPPP, ACTA, hingga IPW, untuk menjaring aspirasi publik. Selain isu siber, pembahasan RUU ini juga menyoroti struktur organisasi serta wacana penyesuaian usia pensiun anggota kepolisian.

Benny menekankan perlunya kajian mendalam terkait usia pensiun agar tidak mengganggu regenerasi kepemimpinan. Hal ini krusial karena setiap tahun institusi Polri mencetak ratusan perwira baru yang membutuhkan ruang pengembangan karier.

“Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda,” imbuhnya.

Komisi III DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai langkah persiapan. Melalui rangkaian pembahasan ini, DPR menargetkan lahirnya regulasi yang mampu mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan relevan dengan tantangan keamanan modern.