Pasaman – Misteri di balik viralnya rekaman suara Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, akhirnya terkuak. Seorang wartawan bernama Ahmad Harahap memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang sempat menyudutkan perwira kepolisian tersebut.
Melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 26 Mei 2026, Ahmad mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang merekam percakapan tersebut. Perekaman dilakukan menggunakan ponsel pribadi di ruang kerja Kasat Reskrim pada 19 April 2026 saat proses dokumentasi wawancara tersangka kasus tambang ilegal.
Ahmad menegaskan bahwa audio yang tersebar luas di berbagai platform media sosial seperti Instagram hingga TikTok saat ini bukanlah versi asli. Ia menyebut rekaman tersebut telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Rekaman suara Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes yang beredar bukanlah rekaman asli, melainkan sudah diedit dan dipotong-potong,” ujar Ahmad dalam keterangannya.
Ia mengaku sempat membagikan file asli kepada rekan sesama wartawan di Pasaman sebelum akhirnya menghapusnya dari ponsel. Ahmad merasa cemas karena potongan audio yang beredar telah mengubah konteks serta makna dialog yang sebenarnya.
Selain meluruskan fakta, Ahmad turut membantah keras narasi yang mengaitkan keterlibatan pihak Kodam dalam rekaman tersebut. Ia memastikan bahwa informasi yang menyeret institusi militer dalam audio itu adalah hoaks.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Ahmad melayangkan permohonan maaf terbuka kepada AKP Fion Joni Hayes serta pihak lain yang merasa dirugikan. Ia pun mengingatkan pentingnya prinsip cek dan ricek dalam setiap penyajian berita agar manipulasi fakta tidak terulang.
Di sisi lain, AKP Fion Joni Hayes dipastikan tetap menjalankan tugas kedinasannya dengan normal. Ia berkomitmen untuk terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Pasaman.
Saat ini, publik menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk mengusut dalang di balik penyebaran konten manipulatif tersebut. Masyarakat berharap aktor intelektual yang memutarbalikkan fakta dapat segera diproses secara hukum.







