Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah reklame yang melanggar aturan. Penertiban ini menyasar media promosi yang tidak berizin serta reklame yang masa tayangnya telah kedaluwarsa.
Operasi penertiban yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Feri Ferdian. Fokus utamanya adalah reklame yang tidak memiliki Izin Masa Tayang Reklame (IMTR) dan tidak melakukan perpanjangan izin.
Feri menegaskan, langkah tegas ini terpaksa diambil karena para wajib pajak yang bersangkutan tidak merespons panggilan resmi dari pihaknya. “Pemanggilan telah kami lakukan sebelumnya, namun wajib pajak tidak mengindahkan. Sehingga kami lakukan pembongkaran terhadap media reklame tersebut,” ujar Feri.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar taat aturan dengan mengurus izin sebelum memasang media promosi. Pemasangan reklame harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi jenis, bentuk, ukuran, hingga titik lokasi pemasangan.
Terkait landasan hukum, Feri menjelaskan seluruh prosedur perpanjangan izin telah dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwako Nomor 9 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin tetap menayangkan reklame mereka.
Di sisi lain, Bapenda Kota Padang mencatat realisasi pajak reklame baru mencapai Rp6,4 miliar dari target tahunan sebesar Rp16 miliar. Angka tersebut baru menyentuh 40,40 persen dari total target yang ditetapkan.
Feri berharap kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak dapat meningkat pascapenertiban ini. Menurutnya, setoran pajak sektor reklame sangat krusial sebagai penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan daerah.







